Persidangan Lanjutan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana APBDes Desa Tusan

Pada Hari Rabu Tanggal 31 Juli 2024 pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Persidangan lanjutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana APBDes Desa Tusan Atas nama Terdakwa dengan inisial IGKS dengan agenda pemeriksaan saksi dan Ahli yang di hadiri oleh 2 orang diantaranya 1 orang saksi Kepala Dinas Kabupaten Klungkung serta 1 ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb

#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju

Tinggalkan komentar