JURNAL ADHYAKSA EPISODE KHUSUS RESTORATIVE JUSTICE BERSAMA JAKSA AGUNG RI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE 79

Penerapan sistem Restorative Justice atau Keadilan Restoratif menjadi salah satu harapan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana di tingkat penuntutan. Konsep penyelesaian perkara yang menjadi pola pemikiran hukum modern ini mengedepankan proses dialog dan mediasi, sehingga mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia.

Lalu, seperti apa dampak dan hasil yang sudah terlihat sejak disahkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif? Dan bagaimana menjawab tantangan permasalahan yang muncul selama proses ini berlangsung? Kita akan berbincang langsung dengan sang tokoh Restorative Justice, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.

Saksikan pada program #SapaIndonesia Siang “JURNAL ADHYAKSA EPISODE KHUSUS RESTORATIVE JUSTICE BERSAMA JAKSA AGUNG RI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE 79” Senin, 2 September 2024, pkl 13.30 WIB, hanya di KompasTV!

@kejaksaan.ri

Tinggalkan komentar