Akuntabilitas Kinerja

Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, termasuk yang diselenggarakan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Klungkung dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki instansi vertikal di daerah menyelenggarakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara berjenjang oleh entitas akuntabilitas kinerja satuan kerja Kejaksaan di daerah, termasuk Kejaksaan Negeri Klungkung.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  • Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Dokumen Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan Tinggi Bali:

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
RENSTRA Tahun 2019-2024
LAPORAN KINERJA (LKj)
LKj Tahun 2023
RENCANA KERJA (RENJA)
RENJA Tahun 2023