Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) terkait bantuan hukum non litigasi terhadap Perusahaan/Badan Hukum di Kabupaten Klungkung

Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Klungkung bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Gianyar melaksanakan penyelesaian permasalahan Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) terkait bantuan hukum non litigasi terhadap Perusahaan/Badan Hukum di Kabupaten Klungkung sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Tinggalkan komentar