Selasa tanggal 13 Februari 2024 pukul 10.00 WITA bertempat di PN Tipikor Denpasar telah dilaksanakan sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa an. I MADE SUERKA dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Dana pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Tahun 2018 Sampai 2021, dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi) dari Penuntut Umum. Saksi yang hadir merupakan nasabah kredit, deposito dan tabungan baik di dalam desa maupun diluar desa bakas. Terkait persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 16 Februari 2024 dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi).